Hukum Hakam Ibadat Berkorban di Aidil Adha

Amalan korban atau qurban adalah salah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam khususnya saat menjelang hari raya Qurban atau Aidil Adha. Ibadah ini memiliki beberapa hukum dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Photo Source : Mumtaz Travel Sdn Bhd


1. Wajib bagi sebagian kaum Muslimin
Hukum qurban adalah wajib bagi sebagian kaum Muslimin yaitu mereka yang memiliki kemampuan finansial yang memadai. Kemampuan finansial ini dapat ditentukan oleh setiap individu berdasarkan ukuran harta penghasilan dan kebutuhan hidup. Bagi orang yang belum memiliki kemampuan finansial yang memadai qurban tidaklah wajib untuk dilaksanakan.

2. Dilaksanakan pada hari tertentu
Pelaksanaan ibadah qurban dilakukan pada hari raya Aidil Adha. Hari ini merupakan hari yang ditetapkan Allah SWT untuk menyembelih hewan qurban dan mengungkapkan rasa syukur kepada-Nya atas karunia-Nya.

3. Hewan yang layak dikorbankan
Hukum qurban juga telah menetapkan jenis hewan yang layak untuk dikorbankan yaitu hewan ternak berupa sapi kambing atau domba. Hewan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki umur minimal tertentu dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilainya sebagai korban.

4. Distribution of the meat
Setelah hewan korban disembelih dagingnya harus didistribusikan dengan cara yang sesuai. Sebagian bisa diberikan kepada keluarga tetangga dan orang-orang yang membutuhkan sementara sebagian lainnya bisa digunakan untuk makanan dan dijadikan hidangan spesial untuk diri sendiri dan keluarga.

5. Prinsip dalam berqurban
Dalam melaksanakan qurban prinsip-prinsip tertentu juga perlu diperhatikan. Antara lain adalah niat yang tulus ikhlas karena Allah SWT mengerjakan ibadah qurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW serta memperhatikan kebersihan dan kesejahteraan hewan yang akan dikorbankan.

Dalam hal ini penting bagi setiap muslim untuk mencari ilmu dan memperoleh informasi yang benar dan akurat tentang hukum dan tata cara melaksanakan qurban. Konsultasikan dengan orang yang berpengalaman atau cari referensi hukum Islam yang dapat dipercaya.



Dalam agama Islam amalan korban atau qurban adalah pengorbanan hewan yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Amalan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam dan diatur dalam Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah SAW.

Dasar hukum amalan korban ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi: "Bukanlah daging dan darahnya yang sampai kepada Allah tetapi yang sampai kepada-Nya adalah takwa dari kamu." 

Ayat ini menunjukkan bahwa yang dihargai oleh Allah dalam amalan korban bukanlah hewan yang disembelih tetapi niat dan ketakwaan dari yangain itu hadits-hadits Rasulullah SAW juga memberikan arahan dan penjelasan tentang amalan korban. Salah satu hadits yang terkenal adalah hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk menyembelih seekor hewan qurban." Hadits ini menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk melakukan amalan korban.

Adapun hukum dari segi syarak tentang amalan korban adalah mustahabb (dianjurkan) dan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi setiap Muslim yang mampu untuk melakukannya. Namun amalan ini bukanlah wajib bagi setiap individu melainkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam amalan korban sesuai dengan ajaran syarak. Beberapa syarat tersebut antara lain hewan yang akan dikorbankan harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan seperti jenis hewan umur dan kondisi kesehatan yang baik. Selain itu penyembelihan hewan korban harus dilakukan di tempat yang sesuai dengan cara yang benar yaitu dengan menyebut nama Allah sebelum menyembelih.

Amalan korban juga memiliki tujuan sosial yaitu untuk berbagi rezeki dengan mereka yang kurang beruntung. Setelah penyembelihan daging hewan korban dibagi-bagikan kepada keluarga teman dan masyarakat yang membutuhkan. Ini bertujuan untuk memperkuat tali persaudaraan saling peduli dan merasakan kebahagiaan bersama.

Dalam kesimpulannya amalan korban adalah tindakan yang dianjurkan dan merupakan sunnah Nabi Ibrahim AS dalam agama Islam. Amalan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah SAW. Dalam pelaksanaannya amalan korban harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam Islam dan juga memiliki tujuan sosial untuk berbagi rezeki kepada yang membutuhkan.



Post a Comment

0 Comments